fbpx
KONSULTAN-INDUSTRI-2

Apakah izin usaha industri masih berlaku ?

INDUSTRI adalah sektor yang vital dalam perekonomian suatu negara. Apakah izin usaha industri masih berlaku ? Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya! “Apabila IUI masih banyak dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri, maka IUI masih tetap berlaku sampai masanya habis.”

terkait pertanyaan di awal bagaimana solusinya

kita harus bagaimana?

Maka dari itu pentingnya berkonsultasi dengan pihak yang berwenang terkait izin izin apa saja yang diperlukan untuk mendirikan industri. Kami PT DNA Mitra Teknik menyediakan konsultasi gratis dan akan menyiap kan apasaja dokumen yang dibutuhkan oleh klien untuk mendirikan suatu industri

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin mendirikan perusahaan industri bagi perusahaan dengan nilai investasi seluruhnya lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil.
  2.  Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki TDI yang diberlakukan sama dengan IUI.
  3.  IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4.  Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebagai berikut :
    a. sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI;
    b. lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
  5. Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip.

 Perusahaan industri yang telah memperoleh IUI/TDI wajib menyampaikan laporan industri secara berkala kepada dinas tekhnis dengan tembusan SKPD. (2) Laporan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada akhir Bulan Juli dan Januari tahun berikutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV.

    KONSULTAN-INDUSTRI-2

    Tags:

    One response

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *