Pengganti IUI Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Oleh karena itu, izin usaha untuk sektor perindustrian digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Industri adalah sektor yang vital dalam perekonomian suatu negara.
Beberapa peran dari sektor perindustrian adalah menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan barang dan jasa, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, untuk dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, perusahaan industri harus memperoleh izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum berlakunya rezim cipta kerja, perusahaan industri wajib memiliki perizinan yang disebut dengan Izin Usaha Industri (IUI).
Namun, setelah berlakunya rezim cipta kerja, terdapat sejumlah perubahan besar dalam ketentuan terkait kegiatan usaha dan investasi di Indonesia, yaitu dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan legalitas usaha.
Jadi, perizinan berusaha kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Inilah yang disebut dengan “perizinan berusaha berbasis risiko”.
Lantas, dengan apa IUI digantikan dan bagaimana ketentuannya sekarang?
Apa Itu IUI?
IUI adalah perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha industri dengan tugas utama yang berkaitan dengan kegiatan industri, mulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga menjadi barang jadi siap pakai.
Pengganti IUI
Perindustrian merupakan satu dari 16 sektor usaha yang termasuk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Oleh karena itu, izin usaha untuk sektor perindustrian digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun jenis-jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor perindustrian meliputi (Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021):
- Risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah: NIB dan Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Risiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat (termasuk kementerian), Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga bersertifikat.
- Risiko tinggi: NIB dan Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

No responses yet