
Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Dalam Industri Gudang. Industri Setiap pemilik gudang, wajib memiliki TDG atau Tanda Daftar Gudang dari Menteri Perdagangan. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Artinya, untuk memiliki TDG tersebut, pemilik gudang harus melakukan pendaftaran gudang.
Adapun, Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada menteri dan kepala dinas yang membidangi perdagangan.
TDG merupakan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) sehingga pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS RBA.
Adapun syarat pengajuan TDG adalah sebagai berikut:
- bukti bayar pnbp;
- alamat gudang dan titik koordinatnya;
- dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang;
- formulir data teknis TDG.
Pengecualian Pendaftaran TDG
Meskipun pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya untuk memiliki TDG, namun terdapat beberapa gudang yang dikecualikan dari aturan mengenai pendaftaran gudang, di antaranya:
- gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
- gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.
No responses yet