Apa itu sertifikat standar? Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, antara lain: Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat standar OSS?
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar
- Siapkan Username dan Password Perusahaan yang sudah di daftarkan di OSS/BKPM.
- Klik wesbsite. oss.go.id.
- Login ke sistem oss.
- Masuk izin usaha.
- Di isi semua permohonan bidang di sistem oss.
- Lanjut Submit.
- Terbit Sertifikat Standar ‘namun belum berlaku efektif/masih belum bisa di gunakan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah izin yang mencatat pemenuhan standar kegiatan usaha. Izin ini berlaku jika risiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah atau Tinggi, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021. Sertifikat standar ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan berisiko menengah rendah atau tinggi. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk beroperasi dengan kejelasan hukum dan mengurangi beban administrasi dalam pengurusan izin usaha.
Apa itu sertifikat standar?
Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Dalam kegiatan usaha risiko menengah rendah, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan untuk membuat NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) melalui formulir yang ada di OSS. Namun, jika kegiatan usaha tidak memerlukan UKL-UPL, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir SPPL di sistem OSS. Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung tanpa verifikasi dari lembaga terkait.
Apa itu sertifikat standar?
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Tentu, dalam kegiatan usaha risiko menengah rendah, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi oleh:
- Kementerian/Lembaga terkait
- Perangkat daerah
- Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
- Badan Pengusaha KPBPB
Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.
Indikator Persiapan Kegiatan Usaha Terkait Memperoleh Sertifikat Standar
Sebelum memperoleh sertifikat standar OSS, ada beberapa indikator yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha sepertI:
- Pengadaan tanah
- Pembangunan bangunan Gedung
- Pengadaan peralatan atau sarana
- Pengadaan sumber daya manusia
- Pemenuhan standar usaha
- Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial

No responses yet