TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG). Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Dikarenakan perubahan regulasi tentang SIUP, dan TDP tidak berlaku, sedangkan TDG masih tetap berlaku, maka pasal-pasal yang memuat aturan SIUP dan TDP pada Perda Nomor 6 Tahun 2010 dihapuskan.
penyelesaian Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Kegunaan
yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.
Kewenangan
Pasal 4 (1) Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
syarat syarat pendirian gudang
a) Untuk permohonan Baru/Perubahan TDG
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP/identitas pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy perizinan pendirian gudang (IMB Gudang);
- Fotocopy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang;
- Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) untuk jenis barang dengan karakteristik tertentu dari Dinas Perindagkop;
- Fotocopy Izin gangguan gudang;
- Akte pendirian dan pengesahan , apabila ada akte perubahan dan pengesahannya;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 10000).
b) Untuk perpanjangan TDG
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP direktur/penanggungjawab atau identitas lain yang masih berlaku;
- TDG asli;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 10000).

No responses yet